Tidak Bayar THR Akan Dipidanakan


SURABAYA -  Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 bakal dipidanakan. Ancaman ini diberlakukan untuk pengusaha yang khususnya sudah memahami, mengetahui, menguasai aturan dan  tetapi ngotot tidak membayar THR.
‘’Sanksi berat itu sesuai dengan Undang_Undang yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 4 tahun 1994,’’ kata Harry Sugiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Jatim usai rapat persiapan lebaran di Kantor Disnakertrans Jatim, Kamis kemarin.
Dijelaskan dia, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan H-7 pembayaran THR dibagi dalam tiga kategori. Sanksi terberat tadi masuk dalam katagori ke tiga. Katagori pertama adalah sanksi berupa teguran.
‘’Sanksi ringan ini ditujukan kepada perusahaan yang tidak mengerti, memahami dan menguasai masalah aturan THR, tapi punya tujuan membayar THR," ucapnya.
Kategori kedua, lanjutnya, sanksi berupa pencabutan lisensi perusahaan. Sanksi ini diberikan kepada perusahaan yang sudah mengerti, memahami dan mengetahui aturan THR, tetapi tidak memberikan akibat ketidakmampuan harus membayar THR.  ‘’Makanya, pembayaran THR harus tepat waktu,’’ sergahnya.
Tahun 2011 lalu,  terdapat 93 perusahaan yang "mokong". Perusahaan itu tidak membayar THR hingga H-8. Namun, hingga H-7 berkurang menjadi 13. Jumlah tersebut menyusut menjadi tiga perusahaan hingga H-6.
‘’Yang tidak membayar itu perusahaannya pailit dan bermasalah,’’ paparnya dengan menyebut  ketiga perusahaan atau instansi itu adalah Kebun Binatang Surabaya (KBS), swalayan Sinar Bintoro dan salah satu perusahaan di Pasuruan.
Dikatakan dia,  bagi perusahaan yang tepat waktu memberi THR karyawannya akan mendapat  penghargaan dari Disnakertransduk Jatim. Penghargaan itu berupa piagam dan diberikan fasilitas kemudahan dalam mengajukan lisensi, kepelatihan dan bantuan-bantuan yang lain.
‘’Besaran THR yang diberikan perusahaan satu kali gaji pokok. Yang berhak menerima THR pekerja tetap, outsorching dan lepas. Karyawan yang sudah bekerja satu tahun mendapat THR satu kali gaji pokok. Sedang karyawan dengan masa kerja tiga bulan dibawah satu tahun mendapat THR satu kali gaji dibagi enam bulan dia bekerja,’’ pungkasnya. (has/jon) #sumber malang post

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar