Kalah Gugatan, Senaputra Tutup


MALANG -Taman Rekreasi (TR) Senaputra, yang legendaris bakal habis dan tinggal kenangan. Tempat rekreasi yang berdiri sejak 1955 itu, segera dieksekusi, Senin (30/7) mendatang. Kemarin, Yayasan Senaputra sebagai pengelola TR Senaputra, mulai bongkar sejumlah bangunan untuk dijual sebagai tambahan THR karyawannya.
‘’Senaputra sudah tidak beroperasi lagi. Tanggal 30 Juli nanti akan dieksekusi. Jadi sebelum 30 Juli, sudah harus dikosongkan. Beberapa hari ini sebenarnya sudah tidak beroperasi karena tidak ada pengunjung,’’ jelas Ketua Yayasan Senaputra, Tri Anggono, kemarin.
Sampai kemarin siang, Tri tak tahu harus kemana memindahkan TR Senaputra. ‘’Kalau mau pindah, pindah kemana? Tidak ada tempat,’’ sambungnya.
TR Senaputra dieksekusi oleh PN Malang, pekan depan, karena kalah dalam  kasasi di MA. Proses hukum terhadap status kepemilikan lahan Senaputra sebenarnya dimulai sejak 2009 lalu.
Saat itu, Yayasan Senaputra menggugat BPN dan Departemen Pertahanan di PN Malang. Gugatan terkait kepemilikan sertifikat hak pakai lahan Senaputra oleh Departemen Pertahanan cq TNI AD.
Dalam gugatan di PN Malang, Yayasan Senaputra dinyatakan kalah. Sebagai penggugat, Yayasan Senaputra mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Surabaya. Hasil sidang di PT, memenangkan Yayasan Senaputra.
Departemen Pertahanan sebagai tergugat kemudian mengajukan kasasi di MA. Kasasi memutuskan tergugat sebagai pemenang dalam perkara ini. Akhir pekan lalu terbitlah surat perintah eksekusi.
‘’Sebenarnya dari 1955, lahan ini dikuasai oleh Yayasan Senaputra. Tapi pada 1999, diketahui Departemen Pertahanan memiliki sertifikat hak pakai. Saat itu kami diminta kosongkan tempat ini. Kami akhirnya memilih jalur hukum,’’ jelas Tri ditemui kemarin.
Karena akan dikosongkan, Yayasan Senaputra membongkar sejumlah bangunan yang masih bernilai. Diantaranya mainan anak-anak hingga berbagai bahan bangunan yang terbuat dari besi.
‘’Yang dibongkar hari ini (kemarin, Red.) diantaranya mainan anak-anak. Seperti ayunan, komedi putar dan mainan anak-anak lainnya. Termasuk pagar kolam juga dibongkar. Semuanya akan dikilokan (jual),’’ jelas Tri.
Selain sudah membongkar lebih dari 10 mainan anak-anak, sekitar 10 bangunan yang ada dalam area TR Senaputra juga akan dibongkar. Rencananya dibongkar pada besok atau lusa mendatang.
‘’Perkiraan kasar, barang yang dikilokan sekitar tiga sampai lima ton besi. Dijual dengan harga 1 kg sekitar Rp 3.500. Jika totalnya lima ton, maka bisa mendapat uang sekitar Rp 17.500.000. Uang ini akan dibagikan kepada karyawan 18 karyawan yang menangani TR Senaputra,’’ jelas Tri.
Berakhirnya Senaputra juga berdampak pada pemberian pesangon kepada karyawannya. Sampai saat ini, Yayasan Senaputra memiliki 26 karyawan. 18 orang merupakan karyawan TR Senaputra. Delapan orang lainnya merupakan karyawan TK Senaputra yang ada dalam kawasan tempat rekreasi tersebut.
Sampai kemarin siang, Tri memastikan menyediakan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk pesangon. Dana sebanyak itu dibagikan kepda 26 karyawannya.
Hingga kini yang belum jelas nasibnya adalah TK Senaputra. Di TK tersebut terdapat 60 siswa. Ia berharap, TK Senaputra dikelola oleh Kodam V Brawijaya sehingga nasib siswanya tetap jelas. ‘’Imbauan kami, Kodam juga memberi kompensasi,’’ harap Tri.
Untuk diketahui, TR Senaputra yang berdiri diatas lahan seluas 2.100 meter persegi sudah ada sejak tahun 1955. Tempat rekreasi yang memiliki kolam renang ini sangat terkenal di Malang Raya. Selain dikenal turun temurun oleh semua generasi di Malang Raya, biaya masuk ke TR Senaputra sangatlah terjangkau.
Kuasa hukum  Yayasan Senaputra, Agus S Sugianto SH mengatakan, pasca putusan kasasi, pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan ekseksui ke PN Malang. Dengan alasan, mempertimbangkan peninjauan kembali (PK) yang  sudah dilakukan. Selain itu mempertimbangkan alasan kemanusiaan yakni mengurus karyawan yang sedang berada dalam bulan Ramadan.
Sementara itu, pimpinan Radio Senaputra, Ani Kusumawardani yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya segera pindah tempat. Radio Senaputra berada di TR Senaputra sejak tahun 1971 dengan sistem sewa tempat.
Ani mengatakan, pemancar radio Senaputra dipindah ke Wagir. Sedangkan studio berada di Jalan Danau Bratan Timur, kawasan Sawojajar. Pemindahan tower ke Wagir juga berdasarkan rekomendasi KPID Jatim. ‘’Saat ini pengerjaan tower sedang berlangsung dan sudah mencapai 90 persen,’’ kata dia. (van/avi) #sumber malang post

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar